PELANGGARAN TAKLIK TALAK SEBAGAI SUATU ALASAN PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA PEKANBARU

Sandy Bakti Ayana, Firdaus Firdaus, Ulfia Hasanah

Abstract


Perkawinan merupakan suatu ikatan yang sangat kuat sebagai penghubung antara seorang laki-laki dan seorang perempuan dalam membentuk suatu rumah tangga. Perkawinan juga ditujukan untuk terus melangsungkan kehidupan hingga ke generasi-generasi berikutnya dalam ikatan yang sah. Di Indonesia perkawinan di atur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Dalam ketentuan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Namun terkadang takdir berkata lain, perkawinan yang diharapkan berjalan bahagia penuh cinta dan kasih sayang ternyata harus kandas karena suatu hal. Kandasnya suatu pernikahan bisa disebabkan oleh seperti halnya perselisihan, pertengkaran hebat antara suami dan isteri (penggugat), maupun keadaan dimana salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya sebagai suami maupun istri. Mencegah akibat buruk dari hal tersebut, Islam memberikan alternatif berupa jalan perceraian. Perceraian adalah berakhirnya suatu pernikahan, beragam faktor yang menjadi pemicu terjadinya perceraian mulai dari ketidakharmonisan, krisis moral, kekerasan jasmani, terus menerus berselisih, cacat biologis sampai dengan suami meninggalkan kewajibannya atau melanggar taklik talak,. Pelanggaran taklik talak adalah suatu talak yang digantungkan pada suatu hal yang mungkin terjadi yang telah disebutkan dalam suatu perjanjian yang telah diperjanjikan terlebih dahulu yang berfungsi mengikat pertanggungjawaban suami terhadap istrinya.
Kata Kunci:Perkawinan - Perceraian - Cerai Gugat - Taklik Talak .


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.