Kewenangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Penyusunan Peraturan Desa Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 di Desa Pulau Panjang Hilir Kecamatan Inuman Kabupaten Kuantan Singingi

Arri Rizki Pamungkas, Firdaus ', Mexsasai Indra

Abstract


Peran BPD (Badan Pemusyawaratan Desa) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam
penyelenggaraan pemerintahan desa. Perumusan peraturan desa adalah penjabaran dari berbagai kewenangan
yang dimiliki oleh desa, tentu saja berdasarkan kebutuhan dan kondisi desa setempat, serta mengacu pada
hukum dan peraturan yang lebih tinggi. Sebagai produk hukum, peraturan desa tidak boleh bertentangan
dengan peraturan yang lebih tinggi dan tidak boleh merugikan kepentingan publik. Sebagai produk politik,
peraturan desa disusun secara demokratis dan partisipatif, yaitu proses persiapan yang melibatkan
partisipasi masyarakat. Masyarakat memiliki hak untuk mengusulkan atau memberikan masukan kepada
kepala desa dan kepala desa dalam proses penyusunan peraturan desa.
Penelitian ini dilakukan di Desa Pulau Panjang Hilir, Kecamatan Inuman, Kabupaten Kuansing, dari
informasi di lapangan dan kondisi sosial, menunjukkan bahwa kewenangan lembaga BPD dalam
berpartisipasi dalam mempersiapkan APBD sebagian dilaksanakan dan sesuai dengan apa yang diharapkan.
memainkan peran optimal. Banyak faktor yang memicu rendahnya kinerja BPD Pulau Panjang Hilir dalam
menjalankan fungsi legislasi baik faktor internal maupun eksternal. Faktor internal yang menghambat peran
BPD dalam menjalankan tugasnya meliputi tingkat pendidikan anggota BPD yang masih rendah rata-rata
untuk lulusan sekolah dasar, menengah pertama, fasilitas pendukung kerja dan infrastruktur yang masih
kurang persyaratan, sehingga sebagai anggota BPD yang berfungsi sebagai badan legislasi desa tidak dapat
berfungsi secara optimal.
Untuk itu semua pihak yang terlibat dalam pemerintahan desa diharapkan mampu memahami dan
menyadari fungsi, peran dan kewenangan masing-masing sehingga ke depan tidak akan ada kesalahpahaman
tentang posisi antara BPD dan pemerintah desa. Dan sinergi atau kerja sama antara pemerintah desa dan
BPD harus diperkuat dan mendorong masyarakat desa untuk lebih mengekspresikan aspirasi mereka kepada
pemerintah desa dan BPD. Dan pendidikan anggota BPD harus dipertimbangkan karena itu adalah proses
transformasi pengetahuan dari seseorang ke orang lain secara sistematis dan pengembangan dasar. Dengan
kata lain, pendidikan adalah upaya mendorong pengembangan cara berpikir dan merangsang tumbuhnya
pola pikir anggota BPD.


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.