PENYELESAIAN SENGKETA TERHADAP HARTA BENDA MILIK KESULTANAN SIAK ANTARA PEMERINTAH DAERAH DENGAN PIHAK KELUARGA RAJA SIAK

Reza Ramadhana F., Maryati Bachtiar, Riska Fitriani

Abstract


Istana Peraduan yang merupakan benda peninggalan bersejarah yang berdiri diatas
tanah komplek Istana Siak Sri Indrapura tersebut ditempati oleh pihak keluarga raja Siak
yang merupakan anak tiri dari Sultan Syarif Kasim II, hal ini menjadi rebutan dan awal pokok
permasalahan yang terjadi antara pihak keluarga Raja Siak dengan pihak pemerintah daerah
Siak dalam rangka penguasaan aset bersejarah yang berupa bangunan istana Peraduan. Dari
latar belakang diatas maka penulis melakukan penelitian dengan judul” Penyelesaian
Sengketa Terhadap Harta Benda Milik Kesultanan Siak Antara Pemerintah Daerah Dengan
Keluarga Raja Siak”
Adapun permasalahan yang penulis jadikan dasar dalam penelitian ini adalah
bagaimanakah permasalahan kepemilikan harta benda milik Kesultanan Siak antara
pemerintah daerah dengan pihak keluarga Raja Siak, dan bagaimana proses penyelesaian
sengketa yang dilakukan oleh pemerintah daerah Siak melalui Pengadilan Negeri Siak,
sedangkan tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui permasalahan kepemilikan harta
benda milik Kesultanan Siak antara pemerintah daerah dengan pihak keluarga Raja Siak dan
untuk mengetahui proses penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh pemerintah daerah
melalui Pengadilan Negeri Siak.
Jenis penelitian ini dapat digolongkan dalam jenis penelitian hukum sosiologis atau
empiris, karena dalam penelitian ini penulis langsung mengadakan penelitian pada lokasi atau
tempat yang diteliti guna memberikan gambaran secara lengkap dan jelas tentang masalah
yang diteliti. Lokasi penelitian ini dilakukan di Komplek Istana Kerajaan Siak. Sumber yang
digunakan, yaitu: data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data dalam penelitian
ini dengan observasi, wawancara, dan kajian pustaka.
Hasil dari penelitian ini adalah pertama Kepemilikan harta Kerajaan Kesultanan Siak
menjadi kepemilikan dari keturunan Sultan Siak II berdasarkan Undang-Undang Nomor 11
Taahun 2010 Tentang Cagar Budaya, tepatnya pada bab IV tntang Penguasaan dan pemelikan
Benda Cagar Budaya, pada Pasal ini menegaskan bahwa Benda Cagar Budaya dapat dimiliki,
kedua Sengketa yang bersumber dari persoalan tanah, baik konflik horizontal maupun
vertikal antara masyarakat dengan pihak swasta atau bahkan pemerintah menyangkut tanahtanah
perkebunan masih saja terjadi dan tidak kunjung selesai. Masing-masing pihak yang
terlibat dalam sengketa sama-sama mengklaim paling berhak atas tanah yang menjadi sumber
persengketaan tersebut. Sedangkan proses melalui pengadilan atau secara litigasi sendiri
dilakukan karena proses mediasi dengan pihak keluarga Kerajaan Siak tidak menemukan titik
terang.
Kata Kunci: Sengketa, Harta Benda, Hibah


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.