TINJAUAN YURIDIS PENGATURAN TENTANG KEWAJIBAN PENUNJUKAN PENASEHAT HUKUM BAGI TERDAKWAYANG DIANCAM PIDANA DIATAS 5 TAHUN BERDASARKAN PASAL 56 KITABUNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA

Tresia Debora Sinaga, Mexsasai Indra, Ferawati '

Abstract


Pengaturan tentang kewajiban penunjukan penasehat hukum bagi terdakwa yang
diancam pidana diatas 5 tahun sebagaimana yang diatur dalam Pasal 56 KUHAP. Namun,
dalam praktiknya dipersidangan masih banyak ditemukan terdakwa yang diancam pidana
diatas 5 tahun yang tidak didampingi penasehat hukum, dapat dikatakan bahwa kewajiban
penunjukan tersebut diabaikan atau dikesampingkan oleh aparat penegak hukum.
Tujuan penulisan skripsi ini, yakni; Pertama, untuk mengetahui pengaturan ideal
tentang kewajiban penegak hukum untuk menunjuk penasehat hukum bagi terdakwa yang
diancam pidana diatas 5 tahun, Kedua,
untuk mengetahui upaya hukum yang dapat ditempuh terpidana terhadap putusan hakim yang
telah berkekuatan hukum tetap yang dalam proses persidangan tidak didampingi penasehat
hukum.
Jenis penelitian ini dapat digolongkan dalam jenis penelitian hukum normatif.
Penelitian ini bersifat deskriptif, yang menggambarkan secara jelas dan terperinci mengenai
kewajiban aparat penegak hukum dalam menunjuk penasehat hukum bagi terdakwa. Sumber
data yang digunakan adalah data sekunder yang bahan hukum primer, bahan hukum
sekunder, tehnik pengumpulan data dalam penelitian ini dengan metode kajian kepustakaan
setelah data terkumpul kemudian dianalisis dan ditarik kesimpulan.
Dari hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa yang Pertama,
pengaturan ideal tentang kewajiban penunjukan penasehat hukum bagi terdakwa yang
diancam pidana diatas 5 tahun sangat diperlukan,karena Pasal 56 KUHAP masih
mengandung banyak kelemahan sehingga tidak menciptakan kepastian hukum bagi terdakwa
dan terkesan mati suri, oleh sebab itu diperlukan pengaturan yang lebih jelas dan terperinci
mengenai akibat hukum bagi aparat penegak hukum yang mengesampingkan kewajiban
penunjukan tersebut, Kedua, upaya hukum yang dapat ditempuh terpidana terhadap putusan
yang telah berkekuatan hukum tetap adalah upaya hukum luar biasa yakni upaya hukum
Peninjauan Kembali (PK), ini merupakan bentuk perlindungan hukum represif bagi terdakwa
yang tidak didampingi penasehat hukum dipersidangan.
Kata Kunci : Pengaturan Ideal - Kewajiban- Penunjukan Penasehat Hukum Terdakwa


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.