PERLINDUNGAN KONSUMEN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TERHADAP MEREK TAS PALSU OLEH PELAKU USAHA DI KOTA PEKANBARU

Wan Elfya Delima, Firdaus ', Ulfia Hasanah

Abstract


Penggunaan merek khususnya merek terkenal tanpa izin dari pemilik merek sangat merugikan bagi pemilik merek terdaftar yang sebenarnya, yakni sipemilik atau produsen barang-barang yang bermutu tinggi, konsumen juga dirugikan karena banyak sekali pembeli yang tertipu atau tidak dapat membedakan mana merek tas branded yang asli dengan kualitas baik dengan barang palsu yang berkualitas rendah, selain itu negara juga ikut dirugikan. Tujuan penulisan skripsi ini, yakni: pertama, untuk mengetahui dan mengkaji konsumen merasa dirugikan atas penjualan tas palsu dengan merek palsu oleh pelaku usaha(penjual). Kedua, untuk mengetahui pelaksanaan tanggungjawab penjual yang menjual tas palsu di Kota Pekanbaru.
Jenis Penelitian ini dapat digolongkan dalam jenis penelitian hukum sosiologis, karena dalam penelitian ini penulis langsung mengadakan penelitian pada lokasi atau tempat yang diteliti. Sedangkan populasi dan sample adalah merupakan keseluruhan pihak yang berkaitan dengan masalah yang diteliti dalam penelitian ini, sumber data yang digunakan data primer, data sekunder, dan data tersier, teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dengan observasi, wawancara dan kepustakaan.
Dari hasil penelitian masalah ada dua hal pokok yang dapat disimpulkan. Pertama, tindakan pelaku usaha dalam penjualan merek tas palsu dengan menyerupai yang asli dipasaran merupakan perilaku menyimpang dan merugikan konsumen karena konsumen harus membayar mahal untuk tas yang telah dibelinya itu dan kurangnya perlindungan hukum terhadap konsumen yang dirugikan haknya oleh pelaku usaha dan lemahnya hukum dalam hal ini. Kedua, Pelaksanaan tanggung jawab pelaku usaha (penjual) kepada konsumen tidak seutuhnya menjamin kerugian yang dialami konsumen tersebut. Pelaku usaha tidak sepenuhnya bertanggungjawab kepada konsumen karena masih banyaknya pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha terhadap konsumen dalam barang yang dijualnya kepada konsumen. Saran Penulis. Pertama, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen belum secara tegas memberikan perlindungan terhadap konsumen, maka penulis memberi saran kepada aparat penegak hukum yang memiliki peran strategis dalam hal pembuatan peraturan untuk mengadakan perubahan kepada Undang-Undang perlindungan konsumen guna untuk penyempurnaan perlindungan konsumen secara Kompleks agar dalam prakteknya tidak ada lagi pelaku usaha yang berbuat curang kepada konsumen. Kedua, konsumen harus lebih berani menyuarakan hak-haknya kepada pelaku usaha sebelum atau setelah menggunakan barang atau jasa, dan pelaku usaha harus mendengar apa yang seharusnya menjadi tanggung jawabnya, dan tidak ada lagi konsumen yang harus merasa terus menerus dirugikan haknya.
Kata Kunci: Perlindungan Konsumen – Merek Terkenal – Merek Palsu


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.