TINJAUAN YURIDIS MENGENAI HUBUNGAN DIPLOMATIK OLEH NEGARA DENGAN STATUS KENEGARAAN YANG MASIH DIPERTENTANGKAN (STUDI KASUS HUBUNGAN DIPLOMATIK TAIWAN DENGAN NEGARA LAIN DAN KAITANNYA DENGAN REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK)

Nadiyah Asfarosya, Mexsasai Indra, Ledy Diana

Abstract


Subjek hukum adalah badan ataupun entitas yang memiliki kemampuan untuk memegang hak dan kewajiban terhadap hukum internasional. Dari sekian banyak subjek hukum internasional yang bermunculan seiring berjalannya waktu, negara tetaplah merupakan subjek hukum internasional yang utama. Negara tidak belum memiliki definisi yang seragam akan tetapi menurut Konvensi Montevideo 1933 tentang Hak dan Kewajiban Negara terdapat empat kriteria negara yaitu, penduduk tetap; wilayah; pemerintahan; dan kemampuan menajlin hubungan dengan negara lain. Taiwan sebagai negara dengan status yang dipertentangkan secara faktual telah memenuhi keempat kriteria tersebut akan tetapi terkendala hubungan diplomatiknya karena secara de jure masih merupakan bagian dari Republik Rakyat Tiongkok.
Tujuan dari penelitian ini adalah agar mengetahui bagaimana hubungan diplomatik Taiwan dengan negara lain dikaitkan dengan posisi Republik Rakyat Tiongkok sebagai subjek hukum internasional. Selanjutnya, agar mengetahui bagaimana kedudukan Taiwan dalam menjalin hubungan diplomatik dengan negara lain berdasarkan Konvensi Montevideo 1933.
Dari empat kriteria negara sebagai subjek hukum internasional yang disebutkan dalam Konvensi Montevideo 1933, Taiwan telah memenuhi semuanya meskipun masih kurang pengakuan dan dukungan diplomatik jika dikaitkan dengan kriteria keempat. Akan tetapi, tidak ada batas minimum pengakuan dari negara lain agar Taiwan dapat disebut sebuah negara. Oleh karena itu, Taiwan seharusnya dapat menjalankan hubungan diplomatic sebagaimana mestinya tanpa terkendala kebijakan Asas Satu China yang dijunjung tinggi oleh Republik Rakyat Tiongkok.
Kata Kunci: Subjek Hukum, – Negara, – Pengakuan.


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.